Perseteruan antara Indonesia – Malaysia memang telah terjadi
beberapa waktu terakhir ini, dimulai dengan perseteruan batas wilayah Negara
baik yang berbatasan langsung dengan jalur darat seperti yang terjadi di pulau
Kalimantan maupun yang berbatasan dengan jalur perairan seperti pada
perseteruan di kawasan Ambalat. Tidak hanya saja sampai di situ, sebenarnya
masih banyak lagi perseteruan antara Indonesia – Malaysia, terutama yang merugikan
Negara Indonesia
Namun, perseteruan yang lebih mengecewakan masyarakat
Indonesia pada umumnya adalah mengenai pengklaiman beberapa kesenian yang
berasal dari Indonesia, yang diklaim oleh Negara Malaysia sebagai kesenian yang
berasal dari Negara mereka, salah satunya adalah kesenian batik sekitar bulan
november 2006. Jual kain batik betawi
Seperti diketahui, batik merupakan kesenian yang berasal dari
Negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari sejarah perkembangan batik di
Indonesia, dimana batik mulai berkembang pada zaman nenek moyang bangsa
Indonesia, yang dikenal sejak abad XVII yang ditulis dan dilukis pada daun
lontar. Sejarah pembatikan di Indonesia berkaitan dengan perkembangan kerajaan
Majapahit dan kerajaan sesudahnya. Dalam beberapa catatan, pengembangan batik banyak
dilakukan pada masa-masa kerajaan Mataram, kemudian pada masa kerajaan Solo dan
Yogyakarta.
Harus diakui bahwa sejarah saja tidak cukup untuk menjadikan
batik sebagai kesenian yang berasal dari Indonesia, perlu adanya pengakuan dari
dunia Internasional yang menetapkan bahwa batik merupakan kesenian yang berasal
dari Indonesia. Hal inilah yang coba dimanfaatkan oleh Negara Malaysia untuk
menjadikan batik sebagai kesenian yang berasal dari Malaysia, dengan cara
menjadikan kesenian batik sebagai identitas Negara mereka, yang salah tujuannya
yaitu untuk menarik masyarakat dunia agar berkunjung ke Malaysia.
Melihat tidak hanya kesenian batik yang mulai di klaim oleh
Negara Malaysia, masyarakat Indonesia, terutama seniman-seniman daerah mulai
mendesak pemerintah Indonesia agar menjadikan semua kesenian, terutama batik
sebagai kesenian asli yang berasal dari Indonesia dengan cara mendaftarkan
kesenian batik ke Badan UNESCO.
Proses pengukuhan batik Indonesia cukup panjang dan itu telah
berawal pada 3 September 2008 yang kemudian diterima secara resmi oleh UNESCO
pada tanggal 9 Januari 2009. Tahap selanjutnya adalah pengujian tertutup oleh
UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009.
Prosedur yang untuk pengakuan itu dilakukan sesuai Konvensi
Unesco tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda. Konvensi UNESCO tersebut
telah diratifikasi oleh pemerintah melalui PP Nomor 78 Tahun 2007 dan,
terhitung sejak 15 Januari 2008, Indonesia resmi menjadi Negara Pihak Konvensi.
Setelah melalui proses yang cukup panjang maka tanggal 28
september 2009, UNESCO mengakui bahwa batik merupakan warisan budaya yang
berasal dari Indonesia dan kemudian tanggal 2 Oktober 2009 sebagai hari batik
nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar