Rabu, 08 Oktober 2014

Pengklaiman Batik Oleh Malaysia


Perseteruan antara Indonesia – Malaysia memang telah terjadi beberapa waktu terakhir ini, dimulai dengan perseteruan batas wilayah Negara baik yang berbatasan langsung dengan jalur darat seperti yang terjadi di pulau Kalimantan maupun yang berbatasan dengan jalur perairan seperti pada perseteruan di kawasan Ambalat. Tidak hanya saja sampai di situ, sebenarnya masih banyak lagi perseteruan antara Indonesia – Malaysia, terutama yang merugikan Negara Indonesia

Namun, perseteruan yang lebih mengecewakan masyarakat Indonesia pada umumnya adalah mengenai pengklaiman beberapa kesenian yang berasal dari Indonesia, yang diklaim oleh Negara Malaysia sebagai kesenian yang berasal dari Negara mereka, salah satunya adalah kesenian batik sekitar bulan november 2006. Jual kain batik betawi

Seperti diketahui, batik merupakan kesenian yang berasal dari Negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari sejarah perkembangan batik di Indonesia, dimana batik mulai berkembang pada zaman nenek moyang bangsa Indonesia, yang dikenal sejak abad XVII yang ditulis dan dilukis pada daun lontar. Sejarah pembatikan di Indonesia berkaitan dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan kerajaan sesudahnya. Dalam beberapa catatan, pengembangan batik banyak dilakukan pada masa-masa kerajaan Mataram, kemudian pada masa kerajaan Solo dan Yogyakarta.

Harus diakui bahwa sejarah saja tidak cukup untuk menjadikan batik sebagai kesenian yang berasal dari Indonesia, perlu adanya pengakuan dari dunia Internasional yang menetapkan bahwa batik merupakan kesenian yang berasal dari Indonesia. Hal inilah yang coba dimanfaatkan oleh Negara Malaysia untuk menjadikan batik sebagai kesenian yang berasal dari Malaysia, dengan cara menjadikan kesenian batik sebagai identitas Negara mereka, yang salah tujuannya yaitu untuk menarik masyarakat dunia agar berkunjung ke Malaysia.

Melihat tidak hanya kesenian batik yang mulai di klaim oleh Negara Malaysia, masyarakat Indonesia, terutama seniman-seniman daerah mulai mendesak pemerintah Indonesia agar menjadikan semua kesenian, terutama batik sebagai kesenian asli yang berasal dari Indonesia dengan cara mendaftarkan kesenian batik ke Badan UNESCO.

Proses pengukuhan batik Indonesia cukup panjang dan itu telah berawal pada 3 September 2008 yang kemudian diterima secara resmi oleh UNESCO pada tanggal 9 Januari 2009. Tahap selanjutnya adalah pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009.

Prosedur yang untuk pengakuan itu dilakukan sesuai Konvensi Unesco tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda. Konvensi UNESCO tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah melalui PP Nomor 78 Tahun 2007 dan, terhitung sejak 15 Januari 2008, Indonesia resmi menjadi Negara Pihak Konvensi.

Setelah melalui proses yang cukup panjang maka tanggal 28 september 2009, UNESCO mengakui bahwa batik merupakan warisan budaya yang berasal dari Indonesia dan kemudian tanggal 2 Oktober 2009 sebagai hari batik nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar